Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong Hadiri Undangan KPU Kabupaten Parigi Moutong Tentang Sosialisasi Putusan MK, Tegaskan Pengawasan Ketat PSU

1

Parigi Moutong, 4 Maret 2025 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong menegaskan komitmennya untuk mengawasi seluruh tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Putusan MK yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong di Aula Kantor KPU, Selasa (4/3/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan isi putusan MK secara transparan kepada seluruh pemangku kepentingan serta membangun pemahaman bersama mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan dalam rangka pelaksanaan PSU. Selain itu, sosialisasi ini juga dimaksudkan untuk memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemilihan memahami implikasi hukum dari putusan tersebut dan dapat menjalankan perannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, Muhammad Rizal selaku ketua Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong, Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong, I Made Koto Parianto dan Maskar, Sekretaris KPU Andi Arif Syawalani Burhanuddin, serta perwakilan dari Pemerintah Daerah, Forkopimda, partai politik peserta Pilkada 2024, organisasi masyarakat, dan awak media. Dari unsur pemerintah, hadir Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong Alfreds Masboy Tongiroh, Sekda Zulfinasran, serta perwakilan dari Polres Parigi Moutong, Perwira Penghubung, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Dandim 1306 Donggala, Danposnal, Kesbangpol, dan Dinas Dukcapil.

Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong menegaskan bahwa pengawasan terhadap PSU yang diperintahkan MK akan dilakukan secara ketat dan profesional untuk memastikan prinsip pemilihan yang jujur, adil, dan demokratis tetap terjaga. Memastikan bahwa setiap tahapan PSU berjalan sesuai dengan regulasi, serta mengantisipasi potensi pelanggaran atau sengketa yang mungkin terjadi.

Putusan MK ini mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon nomor urut 3, M. Nizar Rahmatu dan Ardi, dengan mendiskualifikasi salah satu calon bupati, H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE. Selain itu, MK juga membatalkan beberapa keputusan KPU terkait hasil dan penetapan pasangan calon Pilkada 2024 serta memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan.

Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu memiliki peran strategis dalam memastikan PSU berjalan transparan dan berintegritas. Dalam pelaksanaan PSU, Bawaslu akan menjalin sinergitas dengan pihak terkait untuk menciptakan proses pemilihan yang aman dan sesuai ketentuan hukum.

Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong juga mengimbau seluruh peserta Pilkada, simpatisan, serta masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas dan menghormati proses demokrasi. Bawaslu mengajak semua pihak untuk mendukung pelaksanaan PSU secara damai dan bersama-sama menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilu di Parigi Moutong.

Humas