Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong Tangani 15 Dugaan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024
|
Parigi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong pada Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 menangani 15 (empat) Pelanggaran Pemilihan Umum yang terdiri dari laporan masyarakat dan temuan hasil pengawasan .
Dari jumlah tersebut, 9 (Sembilan) diantaranya adalah laporan dari masyarakat, dan 6 (Enam) merupakan temuan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi (PP DATIN) Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong, Jayadin mengatakan “pada tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, ada 15 (lima belas) dugaan pelanggaran yang telah di proses oleh Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong, yang terdiri dari 9 merupakan laporan dari masyarakat dan 6 merupakan temuan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong”. Kata Jayadin Senin 8 Juli 2024.
Pria kelahiran Desa Tada Selatan itu menjelaskan, “jadi 9 laporan yang disampaikan oleh masyarakat itu kemudian di proses oleh Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong. 5 laporan yang diregistrasi, terdiri dari 2 dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu, 2 Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, dan 1 dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Sementara 4 laporan yang tidak diregistrasi, karena berdasarkan hasil kajian awal, laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil. Laporan yang tidak diregistrasi tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu 1, Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu 1, dugaan pelanggaran Hukum Lainnya 2”. Jelas Jayadin.
Sementara itu, berdasarkan hasil pengawasan, Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong telah menangani 6 dugaan pelanggaran Pemilu yang terdiri dari 4 dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, 1 dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan 1 dugaan pelanggaran hukum lainnya.
Jayadin mengungkapkan, “6 temuan dugaan Pelanggaran Pemilu yang telah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong adalah, 1 dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan status terbukti bersalah, 1 dugaan Pelanggaran Hukum Lainnya yang berkaitan dengan Netralitas Aparatur Sipil Negara yang telah direkomendasi Oleh Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong kepada KASN melalui System SIAP NET, dengan status tidak terbukti bersalah dengan alasan Yang bersangkutan telah mengajukan Pensiun, dan 4 merupakan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu berdasarkan hasil penanganan Bersama Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong 2 Temuan dengan status terbukti Bersalah (Inkracht), dan 2 tidak temuan tidak dilanjutkan ketahap penyidikan (dihentikan)”. Ungkap Jayadin.
Jayadin menegaskan, demi keberlangsungan penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas, maka salah satunya adalah proses penanganan pelanggaran Pemilu yang maksimal. Sebab, hal ini merupakan upaya Pengawas Pemilu dalam menegakkan keadilan Pemilu.
“sejauh ini, kami juga memerlukan dukungan dari masyarakat untuk dapat melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong, baik secara langsung maupun melalui system SIGAP Lapor. Karena saat ini kita telah masuk pada tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah” Tutur Mantan Staf Bawaslu Republik Indonesia itu.