Bawaslu Parigi Moutong Awasi Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025
|
Parigi Moutong, 2 Oktober 2025 – Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong bersama jajaran sekretariat menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong di Aula Kantor KPU.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025, dengan agenda utama penetapan hasil rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan tingkat Kabupaten Parigi Moutong.
Berdasarkan Berita Acara Nomor: 330/PL.01.2-BA/K/7208/3/2025, jumlah pemilih di Kabupaten Parigi Moutong tercatat sebanyak 338.739 pemilih, dengan rincian 172.748 laki-laki dan 165.991 perempuan yang tersebar di 23 kecamatan dan 283 desa/kelurahan.
Selain itu, berdasarkan hasil Rekapitulasi Perubahan Pemilih, tercatat:
- Pemilih baru: 14.274 orang
- Pemilih tidak memenuhi syarat (TMS): 7.002 orang
- Perbaikan data pemilih: 2.794 orang
Perubahan tersebut tersebar di seluruh 23 kecamatan, dengan jumlah pemilih baru terbanyak berada di Kecamatan Tinombo Selatan (1.064 pemilih), sementara pemilih TMS terbanyak berada di Kecamatan Ampibabo (536 pemilih).
Selain Bawaslu, rapat pleno juga dihadiri oleh sejumlah instansi terkait, antara lain:
- TNI (Babinsa),
- Polres Parigi Moutong (Kasat Intel dan Sat Intelkam),
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,
serta jajaran internal KPU Kabupaten Parigi Moutong.
Dalam pleno tersebut, Bawaslu turut memberikan masukan terkait data pemilih, antara lain:
- Penandaan pemilih berstatus Polri, TNI, dan disabilitas.
- Penindakan lanjut terhadap pemilih berusia di atas 100 tahun.
- Saran percepatan perekaman bagi pemilih di wilayah pemekaran serta penyesuaian data Polri yang baru maupun purna tugas.
Kehadiran Bawaslu dalam kegiatan ini merupakan bagian dari tugas pengawasan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan akurasi data pemilih, yang nantinya akan menjadi dasar penting dalam pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan mendatang.