Bawaslu Sulteng, Bawaslu Parigi Moutong, dan Gorontalo Berkolaborasi Kawal Hak Pilih di Daerah Perbatasan
|
Moutong, 31 Juli - 2 Agustus 2024 - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) bekerja sama dengan Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong dan Bawaslu Provinsi Gorontalo dalam rangka mengawal hak pilih masyarakat di daerah perbatasan antar provinsi.
Kegiatan ini diikuti oleh berbagai pihak penting, termasuk Anggota Bawaslu Sulteng Dewi Tisnawati, Anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong Hj Fatmawati, Kepala Bagian Pengawasan Syarifuddin Ishak, Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli, dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Moh. Fadjri.
Dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan, beberapa masalah ditemukan. Pertama, ada pemilih yang memiliki dua identitas kependudukan di Gorontalo dan Sulawesi Tengah. Kedua, terdapat pemilih yang bekerja di Kabupaten Parigi Moutong, Desa Sejoli, namun ber-KTP di Molosipat, Kabupaten Pohuwato. Selain itu, ditemukan juga masyarakat yang ber-KTP Gorontalo namun berdomisili di Kabupaten Parigi Moutong.
Problem utama yang dihadapi bukan pada kedudukan pemilih yang ber-KTP Gorontalo dan bertempat tinggal di Sejoli, Parigi Moutong, melainkan pada mekanisme pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan. Seharusnya, panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) melakukan coklit di wilayah masing-masing, dan apabila telah memasuki wilayah provinsi berbeda, perlu segera dilakukan koordinasi.
Kolaborasi antara Bawaslu Sulteng dan Bawaslu Gorontalo ini bertujuan untuk memastikan setiap warga negara yang berhak memilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik, serta mengatasi permasalahan administrasi kependudukan yang sering terjadi di daerah perbatasan. Dengan adanya sinergi antara Bawaslu Sulteng dan Bawaslu Gorontalo, diharapkan pemilih di daerah perbatasan dapat terlayani dengan lebih baik dan hak pilih mereka tetap terjaga.