Lompat ke isi utama

Berita

Urgensi DPT, Sub Tahapan Penyusunan DPTb dan DPK Bawaslu Parimo Gelar Rakoor

Urgensi DPT, Sub Tahapan Penyusunan DPTb dan DPK Bawaslu Parimo Gelar Rakoor

Parigi, Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) gelar Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dalam mengawas sub tahapan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), Senin 25 September 2023.

Jayadin, pengampuh Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong dalam sambutannya mengatakan kegiatan Rakor ini sangat penting guna menambah pengetahuan kita semua sebagai pengawas Pemilu dalam hal mekanisme pengawasan hak konstitusi warga negara untuk memilih Pada Pemilu serentak 2024 nanti.

"Olehnya, kami berharap jajaran Panwaslu Kecamatan mengikuti kegiatan ini dengan serius agar poin-poin penting yang disampaikan narasumber kita kali ini yakni anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Fadlan dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Tadulako Palu, Supriadi, juga pernah menjadi pernah menjadi staf ahli Bawaslu RI dapat diterima dengan baik serta menjadi acuan dalam melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu di wilayah kerjanya masing-masing". Ujarnya.

Fadlan, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengatakan kita berada pada masa yang sangat krusial dimana saat ini kita diperhadapkan dengan tahapan yang beririsan.

"Disatu sisi lain sebagai pengawas Pemilu kita dituntut untuk mengawasi dan memastikan hak konstitusi warga negara untuk memilih terpenuhi. Sehingga penting bagi kita memastikan penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb) dan Penyusunan Daftar Pemilih Khusus (DPK) harus dilakukan dengan baik dan cermat".

Lanjut Fadlan, yang menjadi fokus pencermatan kita pada tahapan pemutakhiran DPTb dan DPK adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT namun dalam kondisi tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Termasuk juga wajib pilih yang belum terdaftar dalam DPT dan DPTb harus dipastikan terakomodir dalam DPK.

"Dia juga menekankan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan wajib untuk memperhatikan, mencermati dan  menguasai regulasi terkait kepemiluan termasuk yang menjadi kewenanganya sebagai pengawas. Karena kalian merupakan garda terdepan pengawasan yang juga wajib profesional dan berintegritas" tutupnya