Anggota Bawaslu Parigi Moutong Hadiri Rakor Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Tahun 2025
|
Anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong, Herman Saputra dan Jayadin, menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Tahun 2025 yang dilaksanakan di Kantor Pogombo, Kota Palu, pada Rabu, 24 Desember 2025.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dan dihadiri oleh ketua dan anggota Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Sulawesi Tengah, serta pimpinan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Provinsi Sulawesi Tengah.
Rapat koordinasi ini dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Nasrun. Dalam sambutannya, Nasrun menyampaikan bahwa Pemutakhiran Data Partai Politik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Secara substansi, Nasrun menjelaskan bahwa dalam ketentuan PKPU, pemutakhiran data partai politik dilakukan terkait empat hal utama, yakni:
- Perubahan domisili kantor partai politik;
- Perubahan keanggotaan;
- Perubahan kepengurusan; dan
- Pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Bawaslu melakukan pengawasan pemutakhiran data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Oleh karena itu, Nasrun berharap agar setiap partai politik yang melakukan perubahan data dapat menyampaikan tembusan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah serta Bawaslu kabupaten/kota.
Hal tersebut penting agar Bawaslu dapat menyesuaikan dan mengoptimalkan proses pengawasan terhadap pemutakhiran data partai politik melalui SIPOL secara tepat dan berkelanjutan.
Humas