Bawaslu Parigi Moutong Bahas Problematika Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu dan Pemilihan dalam Obesitas Episode 6
|
Parigi Moutong, Jumat 7 Agustus 2026 – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong, Jayadin, S.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Obrolan Sejam Berkualitas (Obesitas) Episode ke-6 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah melalui Zoom Meeting pada pukul 09.00 WITA.
Kegiatan yang mengangkat tema “Problematika Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu dan Pemilihan” tersebut diikuti oleh jajaran Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah, serta staf sekretariat sebagai peserta.
Dalam kesempatan tersebut, Jayadin menyampaikan materi terkait berbagai persoalan dalam penanganan pelanggaran administrasi Pemilu dan Pemilihan, khususnya mengenai pemaknaan tata cara, prosedur, mekanisme, serta kejadian khusus yang menjadi bagian penting dalam proses pengawasan dan penanganan pelanggaran.
Jayadin menjelaskan bahwa pelanggaran administrasi dalam Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 460 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maupun pelanggaran administrasi dalam Pemilihan/Pilkada sebagaimana Pasal 135A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu/Pilkada pada setiap tahapan penyelenggaraan.
Menurutnya, salah satu persoalan yang dihadapi dalam penanganan pelanggaran administrasi adalah belum adanya definisi yang jelas dalam Undang-Undang Pemilu maupun Undang-Undang Pemilihan terkait apa yang dimaksud dengan tata cara, prosedur, maupun mekanisme. Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi pengawas Pemilu dalam melakukan identifikasi dan menentukan bentuk pelanggaran administrasi.
Selain itu, Jayadin juga membahas mengenai kejadian khusus yang sering muncul dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan. Ia menyampaikan bahwa belum adanya definisi dan klasifikasi mengenai kejadian khusus dalam regulasi menyebabkan beberapa kejadian hanya dicatat dalam formulir kejadian khusus tanpa tindak lanjut yang jelas.
Padahal, dalam praktiknya, kejadian khusus tertentu dapat menjadi salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutuskan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah. Hal tersebut menunjukkan bahwa kejadian khusus dapat memiliki keterkaitan dengan adanya pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, maupun mekanisme penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan.
Lebih lanjut, Jayadin menjelaskan bahwa melalui pendekatan Pohon Porphyrius, kejadian khusus dapat dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu kejadian khusus sebagai peristiwa hukum yang terjadi akibat kelalaian atau kesalahan penyelenggara yang bersifat administrasi maupun etik, serta kejadian khusus yang bukan merupakan peristiwa hukum karena terjadi akibat keadaan di luar kehendak manusia (force majeure).
“Dengan menggunakan pendekatan tersebut, dapat menjadi pintu masuk bagi Bawaslu untuk menganalisis kejadian khusus mana yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi maupun etik, serta kejadian khusus mana yang tidak termasuk sebagai pelanggaran administrasi maupun etik,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa adanya kekosongan hukum terkait definisi tata cara, prosedur, mekanisme, serta klasifikasi kejadian khusus menjadi salah satu kendala dalam menindaklanjuti peristiwa yang berpotensi masuk dalam proses penanganan pelanggaran administrasi maupun kode etik.
“Adanya kekosongan hukum terkait tidak adanya definisi tata cara, prosedur, maupun mekanisme, serta tidak adanya definisi dan klasifikasi kondisi/kejadian apa saja yang dikategorikan sebagai kejadian khusus dalam UU Pemilu dan Pemilihan, menjadi kendala dalam menindaklanjuti kejadian khusus ke dalam proses penanganan pelanggaran administrasi maupun kode etik,” tandasnya.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan Obesitas Episode ke-6 ini, Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong berharap dapat memberikan kontribusi dalam penguatan kapasitas jajaran pengawas Pemilu di Sulawesi Tengah, khususnya dalam memahami berbagai persoalan hukum kepemiluan serta meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran pada pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan mendatang.
Humas