Bawaslu Awasi Langsung Pemusnahan Kelebihan Surat Suara PSU Pilkada Parimo
|
Parigi Moutong, 15 April 2035 — Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Bagian didampingi Anggota Bawaslu kabupaten Parigi Moutong turut menyaksikan secara langsung proses pemusnahan kelebihan surat suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong. Sebanyak 156 lembar surat suara PSU dimusnahkan dalam kegiatan yang berlangsung pada Selasa (15/04/2035) pukul 10.56 WITA.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan di area Gudang Logistik KPU Kabupaten Parigi Moutong yang terletak di Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat.
Sebelum proses pemusnahan dilakukan, terlebih dahulu dilakukan penghitungan ulang terhadap surat suara yang akan dimusnahkan guna memastikan kembali jumlah kelebihannya sesuai. Penghitungan dan pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh Ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong, Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong, unsur TNI/Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri Parigi Moutong, Pemerintah Daerah Parigi Moutong, serta anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan tahapan Pemungutan Suara Ulang Pilkada serentak di Kabupaten Parigi Moutong.
Humas