Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong Awasi Ketat Perpanjangan Pendaftaran Calon Pengganti

1

Parigi Moutong – Berdasarkan surat KPU Kab Parigi Moutong No 227/PL.02.2-SD/K/7208/2/2025 tentang pemberitahuan perpanjangan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong selama 3x24 Jam sejak tanggal 14 Maret 2025 sampai dengan 16 Maret 2025, Anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong bersama Pimpinan Provinsi serta staf melakukan pengawasan langsung sejak jumat tanggal 14 Maret 2025 sampai dengan Minggu, 16 Maret 2024, hingga pukul 23:59 WITA di Kantor KPU Kabupaten Parigi Moutong.

Perpanjangan pendaftaran ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang memberikan kesempatan tambahan bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan calon pengganti setelah diskualifikasinya pasangan calon sebelumnya.

Namun, hingga batas akhir yang telah ditentukan, tidak ada partai politik atau gabungan partai politik yang mendaftarkan calon Bupati pengganti H. Amrullah Kasim Almahdali. Dengan demikian, tahapan selanjutnya dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan tetap berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap setiap tahapan PSU guna memastikan pelaksanaan pemilihan berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi.

Humas