Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong Awasi Ketat Tahapan PSU Pendaftaran Calon Pengganti
|
Parigi Moutong – Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penetapan Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025, tahapan pendaftaran pasangan calon berlangsung selama tiga hari sejak 8 Maret hingga 10 Maret 2025. Dalam tahapan ini, partai politik atau gabungan partai politik yang pasangannya didiskualifikasi, yaitu Partai NasDem, Partai Gelora, dan PSI, memiliki kesempatan untuk mengajukan calon pengganti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk memastikan tahapan ini berjalan sesuai ketentuan, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong melakukan pengawasan langsung terhadap proses pendaftaran pasangan calon/pergantian calon yang didiskualifikasi. Pengawasan ini berlangsung selama tiga hari, mulai dari 8 Maret 2025 s.d. 10 Maret 2025, di Kantor KPU Kabupaten Parigi Moutong.
Selama periode tersebut, Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong terus melakukan pengawasan intensif di lokasi pendaftaran. Namun, hingga batas akhir pendaftaran pada pukul 23:59 WITA tanggal 10 Maret 2025, tidak ada partai politik yang mengajukan calon pengganti. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong saat dilakukan pengawasan secara langsung.
Dengan berakhirnya tahapan Pendaftaran pasangan calon/pergantian calon terdiskualifikasi, tanpa adanya calon pengganti, tahapan selanjutnya dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU. Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat guna memastikan pelaksanaan PSU berlangsung secara jujur, adil, dan demokratis.
Humas