Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong Awasi Penetapan Pasangan Calon dan Nomor Urut Pasca Putusan MK

1

Parigi, 23 Maret 2025 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong turut melakukan pengawasan terhadap proses penetapan pasangan calon serta nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong.

Pada 23 Maret 2025, KPU Kabupaten Parigi Moutong telah menetapkan pasangan calon yang akan bertarung dalam pemungutan suara ulang (PSU) melalui Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 27 Tahun 2025. Penetapan ini dilakukan berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang menyatakan bahwa pasangan calon nomor urut 5 tidak memenuhi syarat pencalonan, dan partai politik pengusungnya tidak mengajukan calon pengganti hingga batas akhir pendaftaran. Dengan demikian, hanya empat pasangan calon yang berhak mengikuti PSU.

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 28 Tahun 2024, KPU kemudian menetapkan nomor urut pasangan calon sebagai berikut:

1. Badrun Nggai, SE – Muslih, S.Kep., NS, MM (Diusung oleh Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Gerindra)

2. Muh. Nur Dg. Rahmatu, SE – Arman, S.Pd., M.Si (Diusung oleh PDI Perjuangan dan Partai Demokrat)

3. M. Nizar Rahmatu, S.Sos., AIFO – Ardi, S.Pd., MM (Diusung oleh PAN, Hanura, PKS, dan PKB)

4. Erwin Burase, S.Kom – Abdul Sahid, S.Pd (Diusung oleh Partai Perindo, Golkar, dan PBB)

Dalam rangka memastikan tahapan ini berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan regulasi yang berlaku, Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong mengawasi jalannya proses penetapan pasangan calon dan nomor urut guna menjamin transparansi, keadilan, dan kepastian hukum bagi semua pasangan calon serta masyarakat pemilih. Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong menegaskan bahwa proses ini harus berlangsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengingat PSU merupakan upaya menjaga keabsahan hasil pemilihan.

Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap tahapan berikutnya dalam PSU, termasuk kampanye, distribusi logistik pemilu, dan proses pemungutan serta penghitungan suara. Ketua dan anggota Bawaslu mengingatkan semua pihak, termasuk pasangan calon dan tim kampanye, untuk menaati regulasi yang berlaku guna memastikan pemilihan yang jujur dan adil.

Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan PSU di Kabupaten Parigi Moutong dapat berjalan lancar, demokratis, serta mencerminkan aspirasi masyarakat secara sah dan berintegritas.

Humas