Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong Hadiri Sidang Pendahuluan pada Perselisihan Hasil Pemilihan tahun 2024 di MK

re

Jakarta-Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong menghadiri sidang pada Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2024 dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan di Kantor Mahkamah Konstitusi Repbulik Indonesia di Jakarta pada Senin 13 Januari 2025.

Sidang yang digelar dalam panel III dengan perkara Nomor 284/PHPU.GUB-XXIII/2025 dan 54, 75, 87, 109, 149, 159, 182/PHPU.BUP-XXXIII/2025, dengan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali Utara, Kabupaten Morowali, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Poso. di Pimpin oleh Hakim Mahkamah Konstitusi Arif Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Anwar Usman.

Ketua Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong Muhammad Rizal mengatakan hari ini Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong hadir dalam sidang yang di gelar Mahkamah Konstitusi guna mendengarkan Pembacaan Pokok-pokok permohonan yang disampaikan oleh Pemohon, sehingga dapat diketahui apa saja yang menjadi substansi dalam permohonan.

“Berdasarkan surat Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 87/Sid.Pend/PHPU.BUP/PAN.MK/01/2025 perihal Panggilan Sidang pada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024 yang telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan registrasi perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025. Olehnya Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong hadir sebagai pemberi keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilhan Tahun 2024 ”. Ungkap Muhammad Rizal

Dalam sidang panel III itu, Anggoota Bawaslu  Republik Indonesia Totok Haryono turut hadir mendampingi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dan 7 Bawaslu Kabupaten di Sulawesi Tengah.

Humas Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong