Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Parigi Moutong Awasi Pelepasan Logistik PSU Pilkada Pasca Putusan MK

1

Parigi Moutong, 12 April 2025 – Anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong mengikuti kegiatan pelepasan pendistribusian logistik Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Parigi Moutong yang dilaksanakan pada Sabtu pagi (12/04), sekitar pukul 10.00 WITA. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang memerintahkan dilaksanakannya PSU di sejumlah wilayah, khususnya Kecamatan Siniu dan Moutong.

Pelepasan logistik dilakukan dari gudang logistik KPU Kabupaten Parigi Moutong, dan pelepasan kendaraan dimulai tepat pukul 10.30 WITA. Bawaslu hadir untuk memastikan proses pendistribusian berlangsung sesuai dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.

Sebanyak tujuh unit mobil truk diberangkatkan untuk mendistribusikan logistik ke berbagai kecamatan sasaran, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Kecamatan Moutong dan Taopa
    • Mobil Truk 130 HT warna merah
    • Nomor Polisi: DM 8620 BA
  2. Kecamatan Lambunu dan Bolano
    • Mobil Truk 130 HT warna biru
    • Nomor Polisi: DN 8409 KK
  3. Kecamatan Palasa dan Tomini
    • Mobil Truk Hino warna hijau
    • Nomor Polisi: DN 8776 KY
  4. Kecamatan Mepanga dan Ongka Malino
    • Mobil Truk 130 HT warna biru
    • Nomor Polisi: DN 8457 KB
  5. Kecamatan Tinombo dan Sidoan
    • Mobil Truk Hino 300 warna hijau
    • Nomor Polisi: DN 8116 KY
  6. Kecamatan Tinombo Selatan dan Kasimbar
    • Mobil Truk 130 HT warna merah
    • Nomor Polisi: DN 8474 VU
  7. Kecamatan Toribulu, Ampibabo, dan Siniu
    • Mobil Truk warna merah
    • Nomor Polisi: DN 8293 NU

Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong akan terus melakukan pengawasan secara melekat dalam seluruh tahapan PSU, termasuk proses distribusi logistik, demi menjamin tahapan Pilkada berjalan secara jujur, adil, dan demokratis.

Humas