Bawaslu Parigi Moutong Buka Kesempatan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Ajukan Sengketa
|
Parigi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) hadir guna mengawasi jalannya Rekapitulasi dan Penyerahan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) Perbaikan Kedua Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 yang diselenggarakan di Kantor KPU Parigi Moutong yang dimulai sekitar pukul 16.25 Wita, Minggu 28 Juli 2024.
Berdasarkan pengawasan Bawaslu Parimo terhadap rekapitulasi dan penyerahan berita acara hasil vermin perbaikan kedua dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Perseorangan Osgar Sahim Matompo dan Alina A. Deu sebanyak 22.022 dukungan, jumlah tersebut telah lebih banyak dari kekurangan dukungan setelah verifikasi faktual (Verfak) pertama yaitu 19.646 orang dan dinyatakan telah memenuhi syarat dan lanjut ke tahap verfak kedua mulai 31 Juli hingga 10 Agustus 2024.
Sementara Bakal Pasangan Perseorangan Isram Said Lolo dan Nasar, berdasarkan rekapitulasi hasil vermin perbaikan kedua dokumen syarat dukungan sebanyak 3.289, jumlahnya kurang dari kekurangan dukungan setelah verfak pertama yaitu 17.129 sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap verfak kedua.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Parigi Moutong, Herman Saputra, berdasarkan hasil pengawasan kami selama tahapan verifikasi administrasi terhadap dokumen syarat dukungan dari kedua bakal pasangan perseorangan di atas oleh tim verifikator KPU Parimo yang dimulai 18 sampai dengan 27 Juli 2024, ada beberapa hal penyebab banyaknya dokumen syarat dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat diantaranya ganda internal, ketidaksesuaian antara KTP-el dan profil pendukung, dan dokumen syarat dukungan sudah pernah digunakan sebelumnya.
“Namun, bagi bakal pasangan perseorangan yang merasa kurang puas atau merasa dirugikan oleh terbitnya berita acara hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua dokumen syarat dukungan hari ini, silakan mengajukan sengketa ke Bawaslu Parigi Moutong. Adapun waktu pengajuan permohonan sengketa itu hanya tiga hari sejak dikeluarkannya berita acara oleh KPU yang menjadi objek sengketa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” kata Herman.
“Dan bagi Liaison Officer (LO) dari bakal pasangan Osgar Sahim Matompo dan Alina A. Deu yang hari ini dinyatakan memenuhi syarat untuk lanjut ke tahap verfak kedua, harapannya bisa bekerja lebih maksimal khususnya menyiapkan LO di masing-masing kecamatan yang terdapat sebaran dukungan yang akan dilakukan verfak kedua,” tegas Herman.
Sementara Ketua Bawaslu Parigi Moutong, Muhammad Rizal, menegaskan membuka kesempatan bagi bakal pasangan calon perseorangan untuk melakukan permohonan sengketa.
“Kami berikan waktu tiga hari bagi bakal pasangan calon perseorangan untuk mengajukan permohonan sengketa. Adapun hal-hal terkait dengan prosedur pengurusan dokumen pengajuan permohonan sengketa, silakan datang ke kantor Bawaslu Parigi Moutong,” ujarnya.
Lanjut Rizal, apabila dalam waktu tiga hari berkas permohonan sengketa yang diserahkan kepada kami berdasarkan hasil verifikasi terhadap kelengkapan syarat formil dan materiil dinyatakan belum lengkap, maka kami akan memberikan pemberitahuan kepada pemohon untuk melengkapi berkas permohonannya paling lama tiga hari sejak pemberitahuan diterima oleh pemohon.
“Setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap berdasarkan hasil verifikasi dan rapat pleno, permohonan diregistrasi lalu dilanjutkan ke proses musyawarah tertutup selama dua hari. Apabila tidak ada titik temu antara pemohon dan termohon, maka Bawaslu akan lakukan musyawarah terbuka,” pungkasnya.