Bawaslu Parigi Moutong Gelar Diskusi Publik Konsolidasi Demokrasi di Desa
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong melaksanakan Diskusi Publik Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilu di Masa Non Tahapan, bertempat di Kantor Desa Martasari, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, pada Rabu, 21 Januari 2026, pukul 10.00 WITA hingga selesai.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong Muhammad Rizal bersama anggota Bawaslu Muhammad Ja’far, selaku Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat. Kehadiran jajaran Bawaslu diterima langsung oleh Kepala Desa Martasari Iswan Hi.Parenrengi, bersama aparat desa, pengelola BUMDes Desa Martasari, serta peserta diskusi lainnya.
Diskusi publik ini bertujuan untuk memperkuat konsolidasi demokrasi dalam penyelenggaraan Pemilu pada masa non tahapan, sekaligus menyampaikan sejumlah isu krusial kepemiluan, di antaranya praktik politik uang di tengah masyarakat, netralitas kepala desa dan perangkat desa, serta larangan penggunaan fasilitas pemerintah, fasilitas pendidikan, dan sarana ibadah dalam kegiatan politik praktis.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu berharap dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat desa dalam menjaga nilai-nilai demokrasi serta mencegah potensi pelanggaran Pemilu sejak dini, khususnya di masa non tahapan.
Di akhir kegiatan, Ketua Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong Muhammad Rizal menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Desa Martasari, khususnya kepada Kepala Desa Iswan Hi.Parenrengi, yang telah menerima dan menyambut baik pelaksanaan diskusi publik tersebut. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dan implementasi Surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2026, serta menjadi bagian dari program nasional Bawaslu yang dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Humas