Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Parigi Moutong Hadiri Sidang Putusan MK, Pilkada Diperintahkan Pemungutan Suara Ulang

1

Bawaslu Parigi Moutong Hadiri Panggilan Sidang Pembacaan Putusan

Jakarta, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong menghadiri Panggilan Sidang dengan Agenda Pengucapan Putusan di Kantor Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Senin 24 Februari 2024.

Dalam sidang yang digelar Mahkamah Konstitusi Sebanyak 40 Perkara Perkara Kabupaten Parigi Moutong Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong Nomor urut 03 yaitu M. Nizar Rahmatu dan H. Ardi turut dibacakan pada sesi ke dua tepat pada Pukul 21.20 WIB.

Dalam Putusan, Mahkamah Konstitusi Mengabulkan permohonan Pemohon untuk Sebagian. Kata Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo.

Suhartoyo menyebutkan “Menyatakan diskualifikasi H. Amrullah S. Kasim Almahdaly,SE sebagai Calon Bupati  dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong tahun 2024 serta Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1850 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong tahun 2024 bertanggal 04 Desember 2024”.

Selanjutnya dalam Putusan Perkara 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu Mahkamah Konstitusi memerintahkan kepada KPU Kabupaten Parigi Moutong untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1512 serta memerintahkan KPU Kabupaten Parigi Moutong untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikut sertakan H. Amrullah S. Kasim Almahdali,SE sebagai calon Bupati tahun 2024 dengan berdasarkan pada  Daftar Pemilih Tetap ( DPT ), Daftar Pemilih Tambahan ( DPTb ) dan Daftar Pemilih pindahan ( DPK ) yang digunakan dalam Pemungutan Suara tanggal 27 November 2024 Memerintahkan Pemungutan Suara Ulang dimaksud harus sudah dilakukan dalam tenggang waktu 60 ( enam Puluh ) hari sejak putusan ini diucapkan dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah.

 

Humas Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong