Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Parigi Moutong Kembalikan Sisa Anggaran Hibah Pilkada dan PSU ke Pemda

w

Parigi Moutong – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong secara resmi mengembalikan sisa anggaran hibah penyelenggaraan Pilkada 2024 dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 2025 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Kamis (…).

Jumlah anggaran yang dikembalikan sebesar Rp371.900.787. Sebelumnya, Bawaslu Parigi Moutong menerima hibah daerah dari Pemda untuk pelaksanaan Pilkada 2024 sebesar Rp18,4 miliar, yang saat itu masih menyisakan SILPA sekitar Rp2,1 miliar. Sementara untuk mendukung pelaksanaan PSU 2025, Bawaslu kembali mendapat tambahan anggaran hibah daerah senilai Rp4,1 miliar. Dengan demikian, total dana hibah yang diterima Bawaslu mencapai Rp22,5 miliar.

Kegiatan penyerahan sisa anggaran hibah ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Parigi Moutong bersama Bupati Parigi Moutong, Ketua DPRD dan anggota Komisi IV, Kepala Badan Kesbangpol yang diwakili Sekretaris bersama jajaran, Kepala Dinas BPKAD, serta OPD terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Parigi Moutong memberikan apresiasi positif kepada Bawaslu. Ia menyampaikan terima kasih atas pelaksanaan tugas dan kewenangan Bawaslu dalam Pilkada 2024 maupun PSU 2025, termasuk pengelolaan anggaran yang efektif dan efisien sehingga masih terdapat sisa yang dapat dikembalikan.

“Terima kasih kepada Bawaslu yang telah menjalankan fungsi pengawasan dengan baik serta mengelola dana hibah secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” ujar Bupati.

Ketua Bawaslu Parigi Moutong dalam kesempatan itu menegaskan, pengembalian sisa hibah merupakan bentuk kewajiban sekaligus komitmen sesuai ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3) Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani pada November 2023.

“Harapan kami, Bawaslu senantiasa menjaga kepercayaan baik Pemerintah maupun publik, dengan mengedepankan integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. Pertanggungjawaban bukan hanya sebatas kewajiban administratif, tetapi juga wujud nyata tanggung jawab kami kepada masyarakat,” tegasnya.

Kegiatan pengembalian sisa hibah ini ditutup dengan penandatanganan Berita Acara (BA) oleh Bupati Parigi Moutong bersama Ketua Bawaslu Parigi Moutong, yang turut disaksikan oleh Ketua DPRD, Kepala Sekretariat Bawaslu, dan perwakilan OPD terkait.

Humas