Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Parigi Moutong Koordinasi ke Pengadilan Agama Jelang Pengawasan PDPB Triwulan I 2026

w

Parigi Moutong, 12 Februari 2026 — Anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong didampingi staf melakukan koordinasi ke Pengadilan Agama Kabupaten Parigi Moutong pada Kamis (12/2/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka persiapan pengawasan penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan Pertama Tahun 2026.

Koordinasi ini bertujuan memperkuat sinergi antar lembaga, khususnya dalam pertukaran data terkait status perkawinan dan hukum keluarga yang berpengaruh terhadap status seseorang sebagai pemilih. Data tersebut menjadi salah satu komponen penting dalam memastikan daftar pemilih tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengadilan Agama memiliki peran strategis sebagai penyedia data yuridis yang berkaitan langsung dengan perubahan status kependudukan. Salah satu poin penting adalah pemutakhiran data perkawinan dan perceraian. Pengadilan Agama memutus perkara perceraian maupun pembatalan perkawinan, sehingga data tersebut menjadi dasar perubahan status pemilih dalam dokumen kependudukan, seperti dari kawin menjadi cerai hidup, yang juga dapat memengaruhi domisili dan hak pilih.

Selain itu, Pengadilan Agama juga berperan dalam penyediaan data terkait penduduk di bawah usia 17 tahun yang telah menikah. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, penduduk yang belum berusia 17 tahun namun sudah menikah dianggap telah dewasa dan memiliki hak pilih. Dalam hal ini, Pengadilan Agama mengeluarkan dispensasi nikah, yang datanya dapat digunakan sebagai rujukan dalam proses pemutakhiran data pemilih, khususnya untuk pemilih pemula.

Melalui koordinasi ini, diharapkan terbangun komunikasi yang lebih efektif antara kedua lembaga, sehingga proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dapat berjalan optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Humas