Bawaslu Parigi Moutong Lakukan Mitigasi Pelanggaran Pemilu Sejak Dini
|
Parigi Moutong – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Muhammad Herman Saputra, Muhammad Ja’far, Jayadin, dan Fatmawati datang ke Kantor DPC Partai Gerindra dalam rangka melakukan koordinasi dan konsolidasi demokrasi pada masa non-tahapan sebagai bentuk tindak lanjut dari Instruksi Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di luar tahapan, Kamis, 30 April 2026.
Herman Saputra mengatakan, tujuan Bawaslu melakukan koordinasi dengan partai politik pada dasarnya adalah menyampaikan isu-isu krusial yang sering terjadi di setiap penyelenggaraan Pemilu dan sebagai bagian dari upaya mitigasi pelanggaran Pemilu sejak dini.
“Beberapa kerawanan yang sering terjadi dalam setiap penyelenggaraan Pemilu yaitu berkaitan dengan politik uang, pencatutan keanggotaan partai politik, kampanye di luar jadwal, dan penggunaan fasilitas pemerintah dalam kampanye,” ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong tersebut.
Selain itu, juga kerap terjadi pelanggaran yang berkaitan dengan netralitas ASN, TNI/Polri, serta kepala desa dan aparatnya. Baik mereka yang melibatkan diri dalam politik praktis karena adanya kepentingan maupun yang dilibatkan oleh pihak tertentu, hal ini menjadi perhatian bersama agar tidak terjadi lagi pada Pemilu mendatang, tegas Herman.
Ia juga berpesan kepada partai politik jika melakukan perubahan struktur kepengurusan atau perubahan keanggotaan agar menyampaikan pemberitahuan kepada Bawaslu, sehingga Bawaslu mengetahui adanya perubahan tersebut. Lebih lanjut, Bawaslu membuka ruang dan siap dilibatkan dalam setiap agenda partai politik, khususnya pendidikan politik kepada kader partai maupun kepada masyarakat sebagai konstituen.
Sebagai informasi, Bawaslu melakukan konsolidasi demokrasi ini tidak hanya dengan partai politik, tetapi juga dengan seluruh lapisan masyarakat sebagai konstituen guna menciptakan penyelenggaraan Pemilu yang lebih tertib, adil, dan berkualitas.
Penulis dan Foto : Boy Chandra