Hadiri Rakor Persiapan Pencermatan DCT, Bawaslu Parigi Moutong Ingatkan Partai Politik
|
Parigi, Ketua Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong, Muhammad Rizal mengingatkan Partai Politik Peserta Pemilu untuk memperhatikan kelengkapan syarat administrasi Bakal Calon Anggota DPRD yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
Menurut Rizal, bahwa memasuki tahapan pencermatan DCT Partai Politik harus memperhatikan syarat administrasi bakal calon yang memiliki Provesi yang dilarang oleh Undang-Undang untuk menjadi Anggota Partai Politik.
“Kami berharap agar Partai Politik mendorong Bacalegnya yang telah mengajukan pengunduran dirinya ke instansi terkait untuk lebih proaktif dalam menanyakan SK pemberhentiaanya dari instansi berwenang guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan bersama saat penetapan DCT nantiâ€. Kata Muhamad Rizal dalam menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong, Sabtu 23 September 2023.
Menurutnya jika sampai dengan waktu yang telah ditentukan yaitu pada tanggal 3 Oktober 2023, bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong tidak menyerahkan tiga syarat, maka koneskuensinya adalah tidak ditetapkannya kedalam DCT oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong.
“Jadi berdasarkan tahapan pencalonan, bahwa teknis ditahapan Pencermatan DCT akan dimulai 24 September sampai dengan 3 Oktober 2023, olehnya pada tahapan ini Partai Politik diharapkan sebisa mungkin untuk memenuhi persyaratan Pemunduran Diri Tanda Terima Pemunduran dan Keputusan Pemberhentian dari atasan yang berwenang bagi Bacaleg yang memiliki provesi yang dilarang oleh Undang-Undang.†Lanjut Rizal
Sementara itu, anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong Herman Saputra saat mendampingi Ketua Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong menyampaikan bahwa sebagai Pengawas Pemilu beberapa upaya juga telah kami lakukan untuk menghindari agar ditahapan Pencalonan, Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong tidak ada yang TMS.
“kami juga telah memerintahkan jajaran Panwaslu Kecamatan di wilayah masing-masing untuk melakukan penelusuran terhadap Bacaleg yang memiliki pekerjaan atau jabatan yang wajib mengajukan pengunduran diri berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 untuk dilaporkan ke kamiâ€.
Herman mengatakan, bahwa hal ini dilakukan guna menghindari agar Partai Politik tidak ada yang bersengketa, selain kepada jajaran Panwaslu Kecamatan kami juga telah menyampaikan surat kepada Partai Politik.
"Kami juga telah melayangkan surat imbauan kepada Partai Politik peserta Pemilu dan KPU Kabupaten Parigi Moutong untuk memperhatikan terkait surat pengundurun diri dan SK pemberhentian dari instansi berwenang bagi Bacaleg untuk diserahkan kepada KPU Kabupaten Parigi Moutong ditahapan pencermatan DCT paling lambat 3 Oktober 2023". Pungkas Herman