Lompat ke isi utama

Berita

PENGELOLAAN JDIH BAWASLU KABUPATEN PARIGI MOUTONG

PENGELOLAAN JDIH BAWASLU KABUPATEN PARIGI MOUTONG

Parigi-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong terus berupaya untuk memaksimalkan pengelolaan JDIH sebagai bentuk pelayanan informasi produk hukum.

JDIH atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Jaringan Informasi Hukum Nasional, telah mengatur bahwa organisasi JDIHN terdiri atas Pusat JDIHN dan Anggota JDIHN yang merupakan Lembaga – Lembaga Negara yang memiliki produk Hukum sendiri.

Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong sebagai Lembaga yang memiliki produk Hukum merupakan bagian dari keanggotan JDIHN yang telah terintegrasi, sehingga secara terus menerus untuk mengelolah JDIH.

Sementara itu, sebagai acuan Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong dalam pengelolaan JDIH juga diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Noor 20 Tahun 7 tahun 2020 Tentang Jaringan Dokumentasi Infomasi Hukum Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Dalam pengelolaan JDIH, terdapat produk Hukum yang telah di unggah lewat JDIH Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong diantaranya adalah, Putusan Pidana Pemilu, Putusan Pidana Pemilihan, Putusan Sengketa, Perjanjian Kerjasama, Surat Keputusan, Rekomendasi, dan Imbauan.

Bahwa sekaitan dengan produk hukum Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong, setiap Masyarakat dapat mengaksesnya melalui layanan JDIH Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum, yang pengelolaannya berada pada Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong yang diampuh oleh Herman Saputra.