Sidang PHP di MK, Bawaslu Parigi Moutong Sampaikan Hasil Pengawasan Pilkada 2024
|
Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Parigi Moutong hadir untuk memberikan keterangan dalam sidang PHP di MK. Bawaslu Kab. Parigi Moutong memberikan keterangan terkait dengan sengketa hasil pemilihan dengan nomor perkara 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong nomor urut 3 (Tiga).
Pemberian keterangan di MK merupakan salah satu wujud dari tugas dan tanggung jawab Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong sebagai Badan Pengawas Pemilu yang mempunyai tugas pokok untuk mengawasi pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kab. Parigi Moutong. Dalam pemberian keterangan tersebut, Bawaslu Kab. Parigi Moutong menyampaikan laporan hasil pengawasan yang telah dilakukan, yang terdiri dari proses pencegahan, penanganan pelanggaran, dan sengketa proses selama Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan, yang berkaitan dengan dalil-dalil permohonan pemohon.
Harapannya, keterangan Bawaslu Kab. Parigi Moutong dapat menjadi pertimbangan hakim MK dalam memutus perkara PHP di Kabupaten Parigi Moutong. Berdasarkan Pasal 56 PMK No. 3 Tahun 2024, perkara Perselisihan Hasil Pilkada diputus MK dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan diregistrasi. (Jakarta, 23 Januari 2024)
Humas Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong